Dipaksa Menikah Dengan Orang Yang Tidak Dicintai (Kawin Paksa)

12
Okt 2023
Kategori : Opini
Penulis : AAI Tasikmalaya
Dilihat :82x

Oleh: Nur Adam, S.H.I.
(Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat)

Budaya di Indonesia yang egaliter pada satu sisi menjadi satu keberkahan namun pada satu sisi melahirkan ragam konflik, keanekaragaman tersebut menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan karena negara kita adalah negeri seribu pulau, budaya, bahasa dan suku sehingga keunikan tersebut menjadi khazanah kekayaan bangsa yang mempengaruhi kehidupan masyarakat dan menjadi tolok ukur dalam menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan, ekonomi dan tentunya dalam menentukan pilihan pasangan hidup melalui perkawinan.

Pada era 90-an kita diingatkan pada sebuah film drama berjudul Siti Nurbaya sebuah film fiksi legenda yang berasal dari tanah Minang Sumatera Barat, yang mengisahkan tentang seorang anak perempuan yang dipaksa kawin dengan seseorang pilihan ayahnya, karena ayahnya tidak mampu membayar hutang kepada pria tersebut. Tetapi sekarang bukan lagi zaman Siti Nurbaya, namun kawin paksa model seperti ini bisa saja terjadi.    

Lalu apa makna perkawinan menurut hukum positif kita? Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, itulah makna yang termaktub dalam pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Disini sangat jelas dan tegas bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, jika perkawinan terjadi ala-ala Siti Nurbaya apakah tujuan perkawinan tersebut akan tercapai? mari kita simak penjelasan selanjutnya.

Menurut hukum, memang persyaratan utama sebuah perkawinan adalah persetujuan kedua calon mempelai sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai” yang secara teknis diatur pula oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil yang masing-masing kedua calon mempelai harus membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan kesediaan.

Mengacu pada ketentuan diatas, maka pemaksaan dalam perkawinan dapat menyebabkan batalnya perkawinan. Namun batalnya perkawinan tersebut harus pula diputuskan melalui proses peradilan. Maka seseorang yang merasa dipaksa kawin dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan yang wilayahnya mencakup domisili tempat perkawinan atau domisili suami istri. Namun pengajuan permohonan pembatalan atas perkawinan mempunyai waktu kadaluwarsa yaitu enam (6) bulan sejak perkawinan dilaksanakan. Jika waktu enam (6) bulan dilewati tetapi pasangan tersebut masih hidup sebagaimana layaknya suami istri dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan, maka hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan menjadi gugur. Hal tersebut termaktub dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lalu, bagaimana jika lewat batas waktu kadaluwarsa tidak juga mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sedangkan Ia ingin tetap berpisah? Maka jalan satu-satunya adalah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang wilayah hukumnya ditempat domisili istri., sebagaimana pasal 39 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa pemaksaan perkawinan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Maka dari itu perkawinan sebagai satu ikatan suci harus berangkat dari keinginan suci dilakukan dengan cara yang suci untuk mendapatkan kebahagiaan yang suci

Demikian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat.

1 Komentar

Kamis 12 Okt 2023

Keren wa ustad

Balas

Tinggalkan komentar