Coffee and Law “Tindak Pidana Kekerasan Seksual”

3
Nov 2022
Kategori : Coffee and Law
Penulis : AAI Tasikmalaya
Dilihat :65x

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tema bahasan sesi coffee & Law edisi 3 Desember 2022, hadir sebagai pembicara Iptu Ridwan Budiarta, S.H yang merupakan KBO. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Acara yang bertempat di Warung Bale Jl. SIliwangi Kota Tasikmalaya dihadiri para advokat di Tasikmalaya dan sejumlah aktifis Organisasi Bantuan Hukum di setempat.

Pemapar menyampaikan apa saja yang termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual yakni Pelecehan Seksual nonfisik Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Pasal 4 ayat (2) TPKS Perkosaan, Perbuatan Cabul, dan seterusnya.

Diskusi berkembang manakala terjadi benturan antara ketentuan kualifikasi kekerasan seksual dengan norma keagamaan, seperti relasi hubungan suami isteri dalam hal memenuhi kebutuhan seksualnya.

Fokus perlindungan yang ditujukan pada perempuan dan anak-anak selama ini yang cenderung menjadi korban kekerasan seksual, namun dalam Undang-undang ini menghadirkan kesetaraan perlindungan sehingga tidak adanya bias gender. Prinsil equal dalam perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual dihadirkan dalam undang-undang ini. Dalam peraturan ini juga dibahas kekhususan tentang sistem pembuktian dan alat bukti, sehingga penegakan hukum untuk melindungi korban menjadi relatif lebih terakomodir dengan tujuan kepastian hukum dan perlindungan bagi  korban.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar