Coffee and Law “Perpu Cipta Kerja”

7
Jan 2023
Kategori : Coffee and Law
Penulis : AAI Tasikmalaya
Dilihat :67x

Andi Ibnu Hadi yang merupakan Ketua DPC. PERADI Tasikmalaya tampil sebagai pembicara dalam sesi coffee & law edisi 7 Januari 2023 yang bertempat di Warung Bale, Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya. Sesi ini mengusung tema “MENAKAR KONSTITUSIONALITAS PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 9/PUU-XVIII/2020”;

Pada kesempatan ini pembicara memaparkan tentang tolak ukur PERPU keluar secara konsitusional, sehingga alasan ini menjadi parameter konstitusionalitas terbitnya PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA. Sebagaimana diketahui Undang-undang nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan uji materi, Mahkamah Konsitusi melalui Putusan NOMOR 9/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan;

Dinamika forum berpendapat bahwa PERPU tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa, sehingga PERPU tersebut tidak sah secara materiil, kemudian sebagian berpendapat bahwa ketika PERPU diterbitkan bagaimana kedudukan Undang-undang nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan MK NOMOR 9/PUU-XVIII/2020;

Diskusi tersebut juga merumuskan PERPU Nomor 2 tahun 2022 harus memenuhi 3 syarat pertama syarat adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang,  kedua syarat ada UU (UU CIPTA KERJA) tidak memadai dan ketiga syarat Kekosongan hukum.

Forum diskusi juga merumuskan saran pertama Permohonan Judicial Review sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaima diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menegaskan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua Keputusan Legislatif sesuai Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. Yang dimaksud dengan “persidangan berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar